Teori Rahasia Bank dan Berbagai Pengecualian Nya



Teori Rahasia Bank dan Berbagai Pengecualian atas Rahasia Bank
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK 6
NAMA                                    : TIN ZAITUN
  WINDA NURHAIMI
  VALIAS THATIUNUS
  VERA BAHRINA
  ZAHRATUL ADILA
  ZULFAHMI
  PUTRI NAZILLA 
             
SEM/UNIT                             : 4/1
PRODI                                    : HES
MATA KULIAH                     : HUKUM PERBANKAN
DOSEN                                   : IRWANDI, M.Hum




SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH
TAHUN 2017

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................         i
DAFTAR ISI ...........................................................................................        ii
BAB I        :PENDAHULUAN
A.              Latar Belakang .....................................................................        1
B.              Rumusan Masalah.................................................................        1
C.              Tujuan Penulisan...................................................................        1

BAB II       :PEMBAHASAN
A.          .........................................................                                            
B.          .......................................................................................................

BAB III    :PENUTUP
A.    Kesimpulan.........................................................................................
B.    Saran   .................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................      11     








I
TEORI-TEORI RAHASIA BANK


RAHASIA BANK
A.    PENGERTIAN RAHASIA BANK
Pada dasarnya terdapat perbedaan dari pengertian rahasia bank dari peraturan-peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 hingga Undang-undang yang masih berlaku sekarang. Dibawah ini kutipan beberapa pengertian rahasia bank tersebut, yaitu :[1]
1.      Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagaimana dalam Pasal 36 menyatakan bahwa :
“Yang dimaksudkan dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan.”
2.      Selanjut menurut Pasal 1 Angka 16 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa :
“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.”

Selanjutnya menurut Muhamad Djumhana[2] bahwa berdasarkan pengertian diatas, maka dapat dilakukan penafsiran bahwa ternyata juga masih dirasakan sangat luas karena ada kalimat “hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”. Selanjutnya bahwa dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan menurut kelaziman hal-hal lain yang wajib dirahasiakan oleh bank, yaitu seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan denngan keuangan, dan hal-hal lain dari orang, dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya.
3.      Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 Angka 28 menyatakan bahwa :
“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”
4.      Pasal 1 Angka 14 Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyatakan bahwa :
“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya.”

B.     TEORI-TEORI RAHASIA BANK
Berbicara mengenai teori-teori rahasia bank, maka ada ketentuan mnegenai rahasia bank itu sehingga kemudian menimbulkan kesan bagi masyarakat (nasabah) bahwa bisa juga bahwa bank sndiri sengaja untuk menyembunyikan keadaan keunagan yang tidak sehat dari  nasabah debitur, baik orang perorangan, atau perusahaan yang sedang menjadi sorotan masyarakat.[3]
Sehingga dengan demikian terkadang kepercayaan kepada bank sangat diragukan.  Akan tetapi terdapat juga ketentuan bahwa karena rahasia bank yang merupakan suatu hal yang sanngat penting bagi nasabah penyimpan maupun dan simpanannya serta juga bagi kepentingan bank  itu sendiri. Sehingga dengan dsemikian maka rahasia bank  juga diperlukan.
Teori-teori  rahasia bank artinya bahwa suatu bank wajib merahasiakan berbagai informasi nasabahnya itu dengan ketentuan yang bersifat mutlak. Selanjutnya dikemukakan beberapa dua teori tentang rahasia bank, antara lain :[4]
1.      Teori rahasia bank yang bersifat mutlak (Absolutely Theory).
Maksud dari teori ini bahwa bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalamkeadaan apapun juga, dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa. Teori ini menonjolkan kepentingan individu dan masyarakat yang sering terabaikan.
2.      Teori rahasia bank yang bersifat relatif.
Menurut teori ini, bank diperbolehkan untuk membuka rahasia atau memberikan keteranagn nasabah mengenai nasabahnya, jika untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum.
Artinya bahwa adanya pengecualian dari rahasia nasabah itu untuk memungkinkan bank membuka informasi itu yang berkaitan dengan suatu badan atau instansi diperbolehkan untuk meminta informasi atau keterangan data tentang keuangan nasabah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peerundang-undangan yang berlaku.
            Pengecualian rahasia bank yang terkait dengan teori relatif diatas, mengacu Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 yang menentukan sebagai berikut :[5]
a.       Untuk kepentingan perpajakan.
Hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1), yang menyatakan bahwa :
“Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”.
b.      Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang telah diserhakan kepada BUPLN/PUPN.
Hal ini diatur Pasal 41A ayat (1), yang menyatakan bahwa :
“untuk penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada BUPLN/PUPN untuk memperoleh keterangan dari bank  mengenai simpanan nasabah debitur”.
c.       Untuk kepentingan  peradilan dalam perkara  pidana.
Ketentuan ini diatuur dalam Pasal 42 ayat (1), bahwa untuk kepentingan perkara pidana, Pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atu hakim untuk memperoleh ketrangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa dalam bank.
d.      Dalam perkara perdata antara bank  dengan nasabah.
Pasal 43, menyatakan bahwa :
“dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan ketrangan lain yang relevan dengan perkara tersebut”.
Berdasarkan ketentuan Pasal ini maka dapat menimbulkan suatu pertanyaan, bahwa apakah nantinya keterangan informasi yang dikeluarkan oleh direksi benar-benar merupakan suatu kenyataan? Padahal dalam perkara tersebut, yang berperkara bahwa adalah pihak bank itu sendiri dengan nasabahnya.
Berdasarkan hal itu, maka yang menjadi pertanyaan selanjutnya bahwa adakah suatu lembaga yang menilai akan keterangan informasi yang dikeluarkan oleh direksi?
e.       Dalam tukar-menukar informasi antar bank.
Pasal 44 ayat (1),  yang menyatakan bahwa :
 “dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain”.
Ini dilakukan dengan mengantisipasi kerugian yang dialami oleh bank lain dari kelakuan nasabah yang melakukan pinjaman nasabah yang beritikad buruk terhadap bank.
f.       Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan atau ahli warisnya.
Pasal 44 A ayat (1), yang menyebutkan bahwa :
“atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut.”
Sedangkan ayat (2), diatur bahwa :
“dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal  dunia, ahli waris  yang sah dari penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh ketrangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.”






[1] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke VI, 2012, Hal:158
[2]Ibid, Hal:159
[3] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal:131-132
[4] Ibid, hal:132-133
[5] Ibid, hal:137-139
TEORI RAHASIA BANK
memang ada banyak teori tentang rahasia apa yang bisa di cari namun secara umum ada dua teori rahasia bank yang begitu familiar dikenal oleh publik,yaitu :
1.teori rahasia bank yang bersifat mutlak
menurut teori ini bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan -keterangan mengenai nasabah nya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun juga ,dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa.
2.teori rahasia bank yang bersifat relatif
menurut teori ini bank diperoleh membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabah nya,jika untuk kepentingan yang mendesak misalnya untuk kepentingan negara ,atau kepentingan hukum.
     pada kedua teori tersebut pada prinsipnya di terapkan berdasarkan pada situasi dan kondi yang terjadi.misalnya di butuhkan untuk proses penyelidikan atau tugas perintah pengadilan maka memungkinkan teori kedua ini langsung di terapkan.
namun jika tidak di perlukan maka cukup hanya yang pertama saja .
  undang -undang yang membahas rahasia bank juga dapat dilihat pada undang -undang no 33 PRP 1960 tentang rahasia bank,undang -undang nomor 14 tahun 1967 tentang pokok -pokok  perbankan,undang-undang no.7 tentang JO.undang -undang  nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
 tujuan pemberian rahasia bank sebenarnya bertujuan untuk  memberi kenyamanan kepada para nasabah  yang menempatkan sejumlah dananya  di bank tersebut.dan kerahasiaan tersebut bukan hanya pada penabung namun juga berlaku pada mereka yang mengambil kredit di bank tersebut
Pengecualian Terhadap Rahasia Bank : Secara umum kerahasiaan berkaitan dengan kepercayaan,karena itu pula rahasia bank diperlukan sebagai salah satu faktor untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan. Mengingat kerahasiaan bank tersebut utamaannya untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan sehingga tidak berlebihan apabila Bank Indonesia dalam pengaturan rahasia bank,menentukan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank,bahwa keterangan mengenai nasabah selain nasabah penyimpan bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. 

Selain itu didalam Undang – Undang Perbankan Indonesia dalam pengaturan kerahasian bank tidak secara mutlak untuk menutupi informasi dan data yang ada untuk kalangan pihak tertentu. Dari ketentuan larangan pembukaan rahasia bank menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tersebut dapat dikecualikan beberapa kondisi tertentu. Dengan demikian Indonesia menganut teori nisbi,yaitu bahwa pemberian data dan informasi yang menyangkut kerahasian bank kepada pihak lain dimungkinkan dengan alasan tertentu. Tetapi mengenai pihak yang harus menyimpan rahasia karena profesi dan pekerjaannya hampir sama ketentuannya dengan Swiss yaitu menyangkut semua pihak yang berhubungan dengan kegiatan bank. Kata ” kecuali” dalam pasal 40 ayat (1) ini merupakan pembatasan terhadap berlakunya rahasia bank. Mengenai keterangan yang disebutkan dalam pasal – pasal yang dikecualikan itu,bank boleh mengungkapkannya ( tidak 

Mengenai kemungkinan perobosan kerahasiaan bank dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah : 
1. Untuk kepentingan peradilan pidana 
2. Untuk kepentingan tukar menukar informasi antar bank dirahasiakannya). Untuk kepentingan piutang    
    bank 

Untuk kepentingan perpajakan,penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan kepentingan peradilan dalam perkara pidana,wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau ijin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia,sedangkan untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya,tukar menukar informasi antar bank,permintaan,persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis,permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia,tidak memerlukan perintah atau ijin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia. 

1. Untuk kepentingan peradilan pidana 
Didalam Pasal 42 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi,jaksa,atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank. Izin tersebut diperoleh dengan cara seperti diatur dalam pasal 42 ayat ( 2 ) dan ( 3 ). 

a. Atas permintaan tertulis dari : 
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam tahap penyidikan 
2. Jaksa agung dalam tahap penuntutan 
3. Ketua Mahkamah Agung dalam tahap pemeriksaan dimuka pengadialan 

b. Pemberian Izin Pimpinan Bank indonesia tersebut : 
1. Dibuat secara tertulis 
2. Menyebutkan nama dan jabatan polisi,jaksa dan hakim yang meminta 
3. Nama tersangka atau terdakwa 
4. Alasan diperlukannya keterengan 
5. Hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan tersebut. 

Dalam penjelasan Pasal 42 menyebutkan kata “ dapat “ memberikan izin dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa izin oleh Pimpinan Bank indonesia akan diberikan sepanjang permintaan tersebut telah memenuhi syarat dan tatacara seperti yang disebutkan dalam pasal 42 ayar ( 2 ) dan ( 3 ). 

2. Untuk kepentingan tukar menukar Informasi antar bank 
Pasal 44 ayat (1) Undang – undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan menerangkan bahwa dalam tukar menukar informasi antar bank,direksi dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnyan kepada pihak bank lain. Tujuan tukar menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk mempelancar dan mengamankan kegiatan usaha bank,antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank lain. Dengan demikian,bank dapat menilai tingkat resiko yang dihadapi sebelum melakukan transaksi dengan nasabah atau bank lain. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia pada Pasal 32. Informasi bank tersebut dapat berupa : 

a. Informasi bank,untuk mengetahui keadaan dan status bank dalam rangka melakukan kerja sama atau 
    transaksi dengan bank. 
b. Informasi kredit,untuk mengetahui keadaan dan status debitor bank guna mencegah penyimpangan 
    pengelolaan perkreditan. 
c. Informasi pasar uang,untuk mengetahui tingkat suku bunga dan kondisi likuiditas pasar. 

Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/6/UPB tanggal 25 januari 1995, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tukar menukar informasi antar bank adalah permintaan pemberian informasi mengenai keadaan kredit yang diberikan bank kepada debitor tertentu dan keadaan serta status suatu bank. Informasi antar bank ini hanya dapat dilakukan oleh anggota direksi atau pejabat yang memperoleh penunjukansebagaimana diatur oleh ketentuan internal masing – masing. 

Dalam tukar menukar informasi antar bank ini,ada 2 bentuk permintaan informasi antar bank yaitu : 

1. Permintaan informasi antar bank yaitu; 
Bank dapat meminta informasi kepada bank lain mengenai keadaan debitor tertentu secara tertulis dari direksi bank dengan menyebutkan secara jelas tujuan penggunaan informasi yang diminta. 

Permintaan informasi mengenai keadaan kredit dapat dilakukan oleh : 
a. Bank umum kepada bank umum. 
b. Bank perkreditan rakyat kepada perkreditan rakyat 

Bank yang diminta informasi wajib memberikan informasi secara tertulis sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk nasabah yang masih tercatat sebagai debitor aktif (nasabah aktif) cukup dengan menegaskan bahwa nasabah dimaksud adalah debitor yang bersangkutan. Sedangkan untuk nasabah yang tidak lagi tercatat sebagai debitor aktif (nasabah tidak aktif) informasinya dapat meliputi : 

Data debitor,Data pengurus,Data anggunan,Data jumlah fasilitas kredit yang diberikan,Data keadaan kolektibilas terakhir. 

Informasi yang diterima oleh bank peminta,bersifat rahasia dan wajib digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana disebut dalam surat permintaan informasi. Bank yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi yang dapat menurunkan tingkat kesehatan bank. 

2. Permintaan informasi melalui Bank Indonesia 
Bank dapat meminta informasu mengenai nasabah debitor kepada Bank Indonesia atau keadaan atau status suatu bank melalui Bank Indonesia secara tertulis dengan menyebut secara jelas tujuan penggunaan informasi yang diminta. 

Informasi mengenai bank yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia meliputi : 
a. Nomor dan tanggal akta pendirian dan izin usaha 
b. Status/jenis usaha 
c. Tempat kedudukan 
d. Susunan pengurus 
e. Permodalan 
f. Neraca yang telah diumumkan 
g. Pengikut sertaan dalam kliring dan 
h. Jumlah kantor bank 
Bank yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi administratif yang dpat menurunkan tingkat kesehatan bank. 

Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan unang-unang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi: 

1) Kepentingan perpajakan 
Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Perintah tertulis tersebut harus menyebutkan nama pejabat pajak dan nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya, dan pihak wajib memberikan keterangan yang diminta. 

2) Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN 
Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaimana dimaksud di atas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Ketua Panitia Urusan Piutang Negara. Permintaan tertulis tersebut di atas harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan piutang dan Lelang negara/ Panitia Urusan Piutang Negara, nama nasabah debitor yang bersangkutan, dan alasan diperlukanya keterangan. 

3) Kepentingan peradilan dalam perkara pidana 
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simoanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaimana dimaksud di atas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari kepala kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung. Pemberian izin oleh Bank Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap. Permintaan tertulis tersebut harus menyebut nama dan jabatan polis, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, serta alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan. 

4) Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya 
Direksi bank bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam situassi ini bank dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa izin dari pimpina Bank Indonesia. 

5) Tukar-menukar informasi antar bank 
Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain. Dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyimpanan dan permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indikator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan, dan masuknya debitor yang bersangkutan dalam daftar kredit macet. Ketentuan mengenai tukar menukar informasi tersebut diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia. 



6) Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis 

Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpaan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis. 



7) Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia 

Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan barhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut. 

Sanksi – Sanksi Pidana Dan Perdata 

Sanksi Pidana menurut Pasal 40 UU No. 7 tahun 1989 bagi mereka yang memaksa pihak bank dan pihak terapiliasi untuk memberikan keterangan sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak 200.000.000.000,- (dus ratus milyar rupiah) sedangkan Sanksi Perdata; nasabah yang dirugikan dapat menggugat bank brdasarkan dalil bahwa bank telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jelas perbuatan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilanggar oleh bank itu adalah Pasal 40 UU No. 10/1998. Menurut ketentuan didalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maka sanksi pidana atas pelanggaran prinsip rahasia bank ini bervariasi. Ada 3 ciri khas dalam sanksi pidana terhadap pelanggar rahasia bank dalam undang – undang perbankan ini,sebagaimana juga terhadap sanksi – sanksi pidana lainnya dalam undang – undang perbankan yang bersangkutan. Ciri dan sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip rahasia bank,yaitu sebagai berikut : 
a. Terdapat ancaman hukuman minimal disamping ancaman maksimal 
b. Antara ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif,bukan alternatif 
c. Tidak ada kolerasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda 

Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana dibidang perbankan menurut Undang – undang Perbankan dapat dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut : 
Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda sekurang – kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah), diancam terhadap barang siapa yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,41 A,dan Pasal 42 dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang – undang Perbankan. 
Penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan maksimal denda Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah),diancam terhadap anggota dewan komisaris,direksi,pegawai bank,atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan wajin dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang – undang Perbankan. 
Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan denda maksimal Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) diancam kepada anggota dewan komisaris,direksi,pegawai bank,atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan wajin dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang – undang Perbankan.
Dasar Hukum Rahasia Bank

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diundangkan pada tanggal 10 November 1998, dalam Pasal 40, 41 A, 42, 42 A, 44 A, 47, 47 A, dan 48 telah mengatur menegani rahasia bank.
Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa “ bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”. Dalam penjelasan atas Pasal 40 dinyatakan “ keterangan mengenai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank”. Bahkan disebutkan bahwa apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, bank tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya  sebagai nasabah penyimpan.

Memang harus diakui bahwa identitas nasabah bank merupakan masalah hukum yang pernah menjadi perdebatan. Ketika meletus kredit macet  Golden Key Group atau Edy Tansil yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Indonesia, telah timbil berbagai pendapat di kalangan masyarakat , yakni mengenai apakah rahasia bank itu juga berlaku bagi keadaan keuangan nasabah debitur, lebih-lebih lagi nasabah debitur yang telah macet kreditnya.

Pendapat paling keras pernah dikemukakan oleh Kwik Kian Gie , yang mengemukakan bahwa rahasia bank hanya berlaku bagi nasabah penyimpan dana, tidak berlaku bagi nasabah debitur. Kwik Kian Gie secara tegas telah menentang bunyi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun1992. Apa yang dikemukakan Kwik Kian Gie memang cukup beralasan, karena lembaga para penegak hukum dan lembaga pengawawsan perbankan yang ada belum cukup mampu untuk melaksanakan tugasnya, adanya unsur kesengajaan ketidakhati-hatian pihak bank dalam memberikan kredit kepada debitur, serta dijumpainya praktik kejahatan ekonomi di bidang perbankan.

Pengecualian Rahasia Bank

Sebagaimana diketahui bahwa di satu pihak kepentingan masyarakat mengkhendaki supaya kewajiban rahasia bank dipegang teguh oleh perbankan, namun agar kepentingan masyarakat lainnya tidak tersisihkan, dalam hal-hal tertentu beberapa kewajiban rahasia bank itu dapat dikecualikan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 memberikan pengecualian terhadap rahasia bank, yakni sebagai berikut:
Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Mentri Keuangan ( Pasal 41 ).
Untuk meyelesaikan piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang  dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara atas izin Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 41 A ).
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada jaksa, polisi, atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 42 ).
Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izim Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 42 ).
Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 44 ).
Atas persetujuan, permintaan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia.
Hal yang paling penting untuk diingat bahwa adanya pengecualian-pengecualian terhadap rahasia bank jika ada persetujuan dari nasabah.Undang-Undang Perbankan tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa rahasia bank tidak berlaku bila ada persetujuan nasabah kepada bank untuk mengungkapkannya.

Sanksi Terhadap Pelanggaran Rahasia Bank

Secara eksplisit, ada dua jenis tindak pidana yang ditentukan oleh Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang berkaitan dengan rahasia bank.

Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang tanpa membawa perintah atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafiliasi untuk memberikan keterangan yang harus dirahasiakan oleh bank. 

Kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, atau pihak terafiliasi lainnya, yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasakan oleh bank. Tindak pidana tersebut ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2).

Adapun bunyi Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:

(1)    Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau piha terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40, diancam dengan hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya  dua tahun dan paling lama empat tahun serta denda sekurang kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupian ) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 ( dua ratus miliar rupiah )

(2)    Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja mmeberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40,  diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya dua tahun dan paling lama empat tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 ( empat miliar rupiah ) dan paling banyak Rp. 800.000.000.000,00 ( delapan ratus miliar rupiah )       

Sumber :
Adrian Sutedi,2008. Hukum Perbankan. Jakarta : Sinar Grafika.



Komentar

  1. Best 7 Slots By Paypal Casino Canada
    Top 7 Slots by Paypal Casino 크레이지 슬롯 Canada 유흥 후기kbo 분석 All the slots with 아이 벳 25 paypal casinos in 블랙 잭 전략 Canada. Listing the top 7 casino payment options.

    BalasHapus
  2. Play free casino games at dmartinmobah.com
    Online 파주 출장샵 Casino Games at dmartinmobah.com. 출장마사지 상주 출장마사지 Free and instant payments to 정읍 출장샵 our customers, with no fees, in-store play, or on 보령 출장샵 site!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu Alamiah Dasar