Teori Rahasia Bank dan Berbagai Pengecualian Nya
Teori Rahasia Bank
dan Berbagai Pengecualian atas Rahasia Bank
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK 6
NAMA :
TIN ZAITUN
WINDA NURHAIMI
VALIAS THATIUNUS
VERA BAHRINA
ZAHRATUL ADILA
ZULFAHMI
PUTRI NAZILLA
SEM/UNIT : 4/1
PRODI : HES
MATA
KULIAH : HUKUM
PERBANKAN
DOSEN : IRWANDI,
M.Hum
SEKOLAH
TINGGI ILMU SYARIAH
TAHUN
2017
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................. i
DAFTAR
ISI ........................................................................................... ii
BAB
I :PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ..................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................. 1
C.
Tujuan
Penulisan................................................................... 1
BAB
II :PEMBAHASAN
A. .........................................................
B. .......................................................................................................
BAB
III :PENUTUP
A. Kesimpulan.........................................................................................
B. Saran .................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................. 11
I
TEORI-TEORI
RAHASIA BANK
RAHASIA
BANK
A. PENGERTIAN
RAHASIA BANK
Pada
dasarnya terdapat perbedaan dari pengertian rahasia bank dari
peraturan-peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-undang Nomor 14 Tahun
1967 hingga Undang-undang yang masih berlaku sekarang. Dibawah ini kutipan
beberapa pengertian rahasia bank tersebut, yaitu :[1]
1. Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagaimana
dalam Pasal 36 menyatakan bahwa :
“Yang
dimaksudkan dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keuangan dan lain-lain dari nasabah menurut kelaziman dunia perbankan perlu
dirahasiakan.”
2. Selanjut
menurut Pasal 1 Angka 16 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
menyatakan bahwa :
“Rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari
nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.”
Selanjutnya
menurut Muhamad Djumhana[2] bahwa
berdasarkan pengertian diatas, maka dapat dilakukan penafsiran bahwa ternyata
juga masih dirasakan sangat luas karena ada kalimat “hal-hal lain dari nasabah
bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”. Selanjutnya
bahwa dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan menurut kelaziman
hal-hal lain yang wajib dirahasiakan oleh bank, yaitu seluruh data dan
informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan denngan keuangan, dan
hal-hal lain dari orang, dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan
usahanya.
3. Menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 Angka 28 menyatakan bahwa :
“Rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya.”
4. Pasal
1 Angka 14 Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
menyatakan bahwa :
“Rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya.”
B. TEORI-TEORI
RAHASIA BANK
Berbicara
mengenai teori-teori rahasia bank, maka ada ketentuan mnegenai rahasia bank itu
sehingga kemudian menimbulkan kesan bagi masyarakat (nasabah) bahwa bisa juga
bahwa bank sndiri sengaja untuk menyembunyikan keadaan keunagan yang tidak
sehat dari nasabah debitur, baik orang perorangan, atau perusahaan yang
sedang menjadi sorotan masyarakat.[3]
Sehingga
dengan demikian terkadang kepercayaan kepada bank sangat diragukan. Akan
tetapi terdapat juga ketentuan bahwa karena rahasia bank yang merupakan suatu
hal yang sanngat penting bagi nasabah penyimpan maupun dan simpanannya serta
juga bagi kepentingan bank itu sendiri. Sehingga dengan dsemikian maka
rahasia bank juga diperlukan.
Teori-teori
rahasia bank artinya bahwa suatu bank wajib merahasiakan berbagai informasi
nasabahnya itu dengan ketentuan yang bersifat mutlak. Selanjutnya dikemukakan
beberapa dua teori tentang rahasia bank, antara lain :[4]
1. Teori
rahasia bank yang bersifat mutlak (Absolutely Theory).
Maksud
dari teori ini bahwa bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau
keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan
usahanya dalamkeadaan apapun juga, dalam keadaan biasa atau
dalam keadaan luar biasa. Teori ini menonjolkan kepentingan individu dan
masyarakat yang sering terabaikan.
2. Teori
rahasia bank yang bersifat relatif.
Menurut
teori ini, bank diperbolehkan untuk membuka rahasia atau memberikan keteranagn
nasabah mengenai nasabahnya, jika untuk kepentingan yang mendesak, misalnya
untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum.
Artinya
bahwa adanya pengecualian dari rahasia nasabah itu untuk memungkinkan bank
membuka informasi itu yang berkaitan dengan suatu badan atau instansi
diperbolehkan untuk meminta informasi atau keterangan data tentang keuangan
nasabah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peerundang-undangan yang
berlaku.
Pengecualian
rahasia bank yang terkait dengan teori relatif diatas, mengacu Pasal 40 ayat
(1) UU No. 10 Tahun 1998 yang menentukan sebagai berikut :[5]
a. Untuk
kepentingan perpajakan.
Hal
ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1), yang menyatakan bahwa :
“Untuk
kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri
Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai
keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”.
b. Untuk
kepentingan penyelesaian piutang bank yang telah diserhakan kepada BUPLN/PUPN.
Hal
ini diatur Pasal 41A ayat (1), yang menyatakan bahwa :
“untuk
penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin
kepada BUPLN/PUPN untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan
nasabah debitur”.
c. Untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
Ketentuan
ini diatuur dalam Pasal 42 ayat (1), bahwa untuk kepentingan perkara pidana,
Pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atu hakim
untuk memperoleh ketrangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa
dalam bank.
d. Dalam
perkara perdata antara bank dengan nasabah.
Pasal
43, menyatakan bahwa :
“dalam
perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan
dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang
bersangkutan dan memberikan ketrangan lain yang relevan dengan perkara
tersebut”.
Berdasarkan
ketentuan Pasal ini maka dapat menimbulkan suatu pertanyaan, bahwa apakah
nantinya keterangan informasi yang dikeluarkan oleh direksi benar-benar
merupakan suatu kenyataan? Padahal dalam perkara tersebut, yang berperkara
bahwa adalah pihak bank itu sendiri dengan nasabahnya.
Berdasarkan
hal itu, maka yang menjadi pertanyaan selanjutnya bahwa adakah suatu lembaga
yang menilai akan keterangan informasi yang dikeluarkan oleh direksi?
e. Dalam
tukar-menukar informasi antar bank.
Pasal
44 ayat (1), yang menyatakan bahwa :
“dalam
rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan
keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain”.
Ini
dilakukan dengan mengantisipasi kerugian yang dialami oleh bank lain dari
kelakuan nasabah yang melakukan pinjaman nasabah yang beritikad buruk terhadap
bank.
f. Atas
permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan atau ahli warisnya.
Pasal
44 A ayat (1), yang menyebutkan bahwa :
“atas
permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara
tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan
pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan
tersebut.”
Sedangkan
ayat (2), diatur bahwa :
“dalam
hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah
dari penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh ketrangan mengenai simpanan
nasabah penyimpan tersebut.”
[1] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Cetakan ke VI, 2012, Hal:158
[3] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada
Media Group, Jakarta, hal:131-132
TEORI
RAHASIA BANK
memang
ada banyak teori tentang rahasia apa yang bisa di cari namun secara umum ada
dua teori rahasia bank yang begitu familiar dikenal oleh publik,yaitu :
1.teori rahasia bank yang bersifat mutlak
menurut teori ini bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan -keterangan mengenai nasabah nya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun juga ,dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa.
2.teori rahasia bank yang bersifat relatif
menurut teori ini bank diperoleh membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabah nya,jika untuk kepentingan yang mendesak misalnya untuk kepentingan negara ,atau kepentingan hukum.
pada kedua teori tersebut pada prinsipnya di terapkan berdasarkan pada situasi dan kondi yang terjadi.misalnya di butuhkan untuk proses penyelidikan atau tugas perintah pengadilan maka memungkinkan teori kedua ini langsung di terapkan.
namun jika tidak di perlukan maka cukup hanya yang pertama saja .
undang -undang yang membahas rahasia bank juga dapat dilihat pada undang -undang no 33 PRP 1960 tentang rahasia bank,undang -undang nomor 14 tahun 1967 tentang pokok -pokok perbankan,undang-undang no.7 tentang JO.undang -undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
tujuan pemberian rahasia bank sebenarnya bertujuan untuk memberi kenyamanan kepada para nasabah yang menempatkan sejumlah dananya di bank tersebut.dan kerahasiaan tersebut bukan hanya pada penabung namun juga berlaku pada mereka yang mengambil kredit di bank tersebut
1.teori rahasia bank yang bersifat mutlak
menurut teori ini bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan -keterangan mengenai nasabah nya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun juga ,dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa.
2.teori rahasia bank yang bersifat relatif
menurut teori ini bank diperoleh membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabah nya,jika untuk kepentingan yang mendesak misalnya untuk kepentingan negara ,atau kepentingan hukum.
pada kedua teori tersebut pada prinsipnya di terapkan berdasarkan pada situasi dan kondi yang terjadi.misalnya di butuhkan untuk proses penyelidikan atau tugas perintah pengadilan maka memungkinkan teori kedua ini langsung di terapkan.
namun jika tidak di perlukan maka cukup hanya yang pertama saja .
undang -undang yang membahas rahasia bank juga dapat dilihat pada undang -undang no 33 PRP 1960 tentang rahasia bank,undang -undang nomor 14 tahun 1967 tentang pokok -pokok perbankan,undang-undang no.7 tentang JO.undang -undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
tujuan pemberian rahasia bank sebenarnya bertujuan untuk memberi kenyamanan kepada para nasabah yang menempatkan sejumlah dananya di bank tersebut.dan kerahasiaan tersebut bukan hanya pada penabung namun juga berlaku pada mereka yang mengambil kredit di bank tersebut
Pengecualian
Terhadap Rahasia Bank : Secara umum kerahasiaan berkaitan dengan
kepercayaan,karena itu pula rahasia bank diperlukan sebagai salah satu faktor
untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan. Mengingat kerahasiaan bank
tersebut utamaannya untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan sehingga tidak
berlebihan apabila Bank Indonesia dalam pengaturan rahasia bank,menentukan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor
2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Izin
Tertulis Membuka Rahasia Bank,bahwa keterangan mengenai nasabah selain nasabah
penyimpan bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank.
Selain
itu didalam Undang – Undang Perbankan Indonesia dalam pengaturan kerahasian
bank tidak secara mutlak untuk menutupi informasi dan data yang ada untuk
kalangan pihak tertentu. Dari ketentuan larangan pembukaan rahasia bank menurut
ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan tersebut dapat dikecualikan beberapa kondisi tertentu. Dengan
demikian Indonesia menganut teori nisbi,yaitu bahwa pemberian data dan
informasi yang menyangkut kerahasian bank kepada pihak lain dimungkinkan dengan
alasan tertentu. Tetapi mengenai pihak yang harus menyimpan rahasia karena
profesi dan pekerjaannya hampir sama ketentuannya dengan Swiss yaitu menyangkut
semua pihak yang berhubungan dengan kegiatan bank. Kata ” kecuali” dalam pasal
40 ayat (1) ini merupakan pembatasan terhadap berlakunya rahasia bank. Mengenai
keterangan yang disebutkan dalam pasal – pasal yang dikecualikan itu,bank boleh
mengungkapkannya ( tidak
Mengenai
kemungkinan perobosan kerahasiaan bank dapat dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah
:
1.
Untuk kepentingan peradilan pidana
2.
Untuk kepentingan tukar menukar informasi antar bank dirahasiakannya).
Untuk kepentingan piutang
bank
Untuk
kepentingan perpajakan,penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan kepentingan peradilan dalam perkara
pidana,wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau ijin tertulis untuk
membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia,sedangkan untuk kepentingan
peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya,tukar menukar
informasi antar bank,permintaan,persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan
yang dibuat secara tertulis,permintaan ahli waris yang sah dari nasabah
penyimpan yang telah meninggal dunia,tidak memerlukan perintah atau ijin
tertulis untuk membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia.
1.
Untuk kepentingan peradilan pidana
Didalam
Pasal 42 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa untuk kepentingan peradilan dalam perkara
pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi,jaksa,atau
hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau
terdakwa pada bank. Izin tersebut diperoleh dengan cara seperti diatur dalam
pasal 42 ayat ( 2 ) dan ( 3 ).
a.
Atas permintaan tertulis dari :
1.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam tahap penyidikan
2.
Jaksa agung dalam tahap penuntutan
3.
Ketua Mahkamah Agung dalam tahap pemeriksaan dimuka pengadialan
b.
Pemberian Izin Pimpinan Bank indonesia tersebut :
1.
Dibuat secara tertulis
2.
Menyebutkan nama dan jabatan polisi,jaksa dan hakim yang meminta
3.
Nama tersangka atau terdakwa
4.
Alasan diperlukannya keterengan
5.
Hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan
tersebut.
Dalam
penjelasan Pasal 42 menyebutkan kata “ dapat “ memberikan izin dimaksudkan
untuk memberi penegasan bahwa izin oleh Pimpinan Bank indonesia akan diberikan
sepanjang permintaan tersebut telah memenuhi syarat dan tatacara seperti yang
disebutkan dalam pasal 42 ayar ( 2 ) dan ( 3 ).
2.
Untuk kepentingan tukar menukar Informasi antar bank
Pasal
44 ayat (1) Undang – undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan menerangkan
bahwa dalam tukar menukar informasi antar bank,direksi dapat memberitahukan
keadaan keuangan nasabahnyan kepada pihak bank lain. Tujuan tukar menukar
informasi antar bank dimaksudkan untuk mempelancar dan mengamankan kegiatan
usaha bank,antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan
dan status dari suatu bank lain. Dengan demikian,bank dapat menilai tingkat
resiko yang dihadapi sebelum melakukan transaksi dengan nasabah atau bank lain.
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah oleh Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank
Indonesia pada Pasal 32. Informasi bank tersebut dapat berupa :
a.
Informasi bank,untuk mengetahui keadaan dan status bank dalam rangka melakukan
kerja sama atau
transaksi dengan bank.
b.
Informasi kredit,untuk mengetahui keadaan dan status debitor bank guna mencegah
penyimpangan
pengelolaan perkreditan.
c.
Informasi pasar uang,untuk mengetahui tingkat suku bunga dan kondisi likuiditas
pasar.
Surat
keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/6/UPB tanggal 25 januari 1995,
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tukar menukar informasi antar bank adalah
permintaan pemberian informasi mengenai keadaan kredit yang diberikan bank
kepada debitor tertentu dan keadaan serta status suatu bank. Informasi antar
bank ini hanya dapat dilakukan oleh anggota direksi atau pejabat yang
memperoleh penunjukansebagaimana diatur oleh ketentuan internal masing –
masing.
Dalam
tukar menukar informasi antar bank ini,ada 2 bentuk permintaan informasi antar
bank yaitu :
1.
Permintaan informasi antar bank yaitu;
Bank
dapat meminta informasi kepada bank lain mengenai keadaan debitor tertentu
secara tertulis dari direksi bank dengan menyebutkan secara jelas tujuan
penggunaan informasi yang diminta.
Permintaan
informasi mengenai keadaan kredit dapat dilakukan oleh :
a.
Bank umum kepada bank umum.
b.
Bank perkreditan rakyat kepada perkreditan rakyat
Bank
yang diminta informasi wajib memberikan informasi secara tertulis sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya. Untuk nasabah yang masih tercatat sebagai debitor
aktif (nasabah aktif) cukup dengan menegaskan bahwa nasabah dimaksud adalah
debitor yang bersangkutan. Sedangkan untuk nasabah yang tidak lagi tercatat
sebagai debitor aktif (nasabah tidak aktif) informasinya dapat meliputi :
Data
debitor,Data pengurus,Data anggunan,Data jumlah fasilitas kredit yang
diberikan,Data keadaan kolektibilas terakhir.
Informasi
yang diterima oleh bank peminta,bersifat rahasia dan wajib digunakan sesuai
dengan tujuan penggunaan sebagaimana disebut dalam surat permintaan informasi.
Bank yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi yang dapat menurunkan
tingkat kesehatan bank.
2.
Permintaan informasi melalui Bank Indonesia
Bank
dapat meminta informasu mengenai nasabah debitor kepada Bank Indonesia atau
keadaan atau status suatu bank melalui Bank Indonesia secara tertulis dengan
menyebut secara jelas tujuan penggunaan informasi yang diminta.
Informasi
mengenai bank yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia meliputi :
a.
Nomor dan tanggal akta pendirian dan izin usaha
b.
Status/jenis usaha
c.
Tempat kedudukan
d.
Susunan pengurus
e.
Permodalan
f.
Neraca yang telah diumumkan
g.
Pengikut sertaan dalam kliring dan
h.
Jumlah kantor bank
Bank
yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi administratif yang dpat
menurunkan tingkat kesehatan bank.
Dalam
situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan unang-unang, data nasabah di bank
dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia bank
tersebut meliputi:
1)
Kepentingan perpajakan
Pimpinan
Bank Indonesia atas permintaan menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah
tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti
tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu
kepada pejabat pajak. Perintah tertulis tersebut harus menyebutkan nama pejabat
pajak dan nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya, dan pihak wajib
memberikan keterangan yang diminta.
2)
Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan
Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara/ panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank
mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib memberikan keterangan
yang diminta. Izin sebagaimana dimaksud di atas diberikan secara tertulis atas
permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Ketua
Panitia Urusan Piutang Negara. Permintaan tertulis tersebut di atas harus
menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan piutang dan Lelang negara/ Panitia
Urusan Piutang Negara, nama nasabah debitor yang bersangkutan, dan alasan
diperlukanya keterangan.
3)
Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan
Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk
memperoleh keterangan dari bank mengenai simoanan tersangka atau terdakwa pada
bank, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaimana
dimaksud di atas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari kepala
kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.
Pemberian izin oleh Bank Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari
setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap. Permintaan tertulis
tersebut harus menyebut nama dan jabatan polis, jaksa, atau hakim, nama
tersangka atau terdakwa, serta alasan diperlukannya keterangan dan hubungan
perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
4)
Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
Direksi
bank bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan
keuangan nasabah bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan
dengan perkara tersebut. Dalam situassi ini bank dapat menginformasikan keadaan
keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan yang berkaitan dengan perkara
tersebut, tanpa izin dari pimpina Bank Indonesia.
5)
Tukar-menukar informasi antar bank
Direksi
bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan
kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui
keadaan dan status dari suatu bank yang lain. Dengan demikian bank dapat
menilai tingkat risiko yang dihadapi, sebelum melakukan transaksi dengan
nasabah atau dengan bank lain. Dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih
lanjut oleh Bank Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyimpanan
dan permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat
dipertukarkan, seperti indikator secara garis besar dari kredit yang diterima
nasabah, agunan, dan masuknya debitor yang bersangkutan dalam daftar kredit
macet. Ketentuan mengenai tukar menukar informasi tersebut diatur lebih lanjut
oleh Bank Indonesia.
6)
Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat
secara tertulis
Bank
wajib memberikan keterangan mengenai simpaan nasabah penyimpan pada bank yang
bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas
dasar permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat
secara tertulis.
7)
Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Apabila
nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dari nasabah
penyimpan yang bersangkutan barhak memperoleh keterangan mengenai simpanan
nasabah penyimpan tersebut.
Sanksi
– Sanksi Pidana Dan Perdata
Sanksi
Pidana menurut Pasal 40 UU No. 7 tahun 1989 bagi mereka yang memaksa pihak bank
dan pihak terapiliasi untuk memberikan keterangan sekurang-kurangnya 2 tahun
penjara dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak 200.000.000.000,- (dus ratus milyar
rupiah) sedangkan Sanksi Perdata; nasabah yang dirugikan dapat menggugat bank
brdasarkan dalil bahwa bank telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan
Pasal 1365 KUH Perdata. Jelas perbuatan bahwa perbuatan yang bertentangan
dengan hukum yang dilanggar oleh bank itu adalah Pasal 40 UU No. 10/1998.
Menurut ketentuan didalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
maka sanksi pidana atas pelanggaran prinsip rahasia bank ini bervariasi. Ada 3
ciri khas dalam sanksi pidana terhadap pelanggar rahasia bank dalam undang –
undang perbankan ini,sebagaimana juga terhadap sanksi – sanksi pidana lainnya
dalam undang – undang perbankan yang bersangkutan. Ciri dan sanksi pidana
terhadap pelanggaran prinsip rahasia bank,yaitu sebagai berikut :
a.
Terdapat ancaman hukuman minimal disamping ancaman maksimal
b.
Antara ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif,bukan
alternatif
c.
Tidak ada kolerasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan
hukuman denda
Ancaman
hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana dibidang perbankan menurut Undang
– undang Perbankan dapat dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut :
Pidana
penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda sekurang
– kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp.
200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah), diancam terhadap barang siapa
yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,41 A,dan Pasal 42 dengan sengaja memaksa
bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 Undang – undang Perbankan.
Penjara
minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal Rp.
4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan maksimal denda Rp. 8.000.000.000,00
(delapan milyar rupiah),diancam terhadap anggota dewan komisaris,direksi,pegawai
bank,atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan
wajin dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang – undang Perbankan.
Pidana
penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal
Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan denda maksimal Rp.
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) diancam kepada anggota dewan
komisaris,direksi,pegawai bank,atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan
sengaja memberikan keterangan wajin dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang –
undang Perbankan.
Dasar
Hukum Rahasia Bank
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan yang diundangkan pada tanggal 10 November 1998, dalam Pasal
40, 41 A, 42, 42 A, 44 A, 47, 47 A, dan 48 telah mengatur menegani rahasia
bank.
Pasal
40 ayat (1) menyebutkan bahwa “ bank wajib merahasiakan keterangan mengenai
nasabah penyimpan dan simpanannya”. Dalam penjelasan atas Pasal 40 dinyatakan “
keterangan mengenai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib
dirahasiakan bank”. Bahkan disebutkan bahwa apabila nasabah bank adalah nasabah
penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, bank tetap merahasiakan
keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.
Memang harus diakui bahwa identitas nasabah bank merupakan masalah hukum yang pernah menjadi perdebatan. Ketika meletus kredit macet Golden Key Group atau Edy Tansil yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Indonesia, telah timbil berbagai pendapat di kalangan masyarakat , yakni mengenai apakah rahasia bank itu juga berlaku bagi keadaan keuangan nasabah debitur, lebih-lebih lagi nasabah debitur yang telah macet kreditnya.
Pendapat paling keras pernah dikemukakan oleh Kwik Kian Gie , yang mengemukakan bahwa rahasia bank hanya berlaku bagi nasabah penyimpan dana, tidak berlaku bagi nasabah debitur. Kwik Kian Gie secara tegas telah menentang bunyi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun1992. Apa yang dikemukakan Kwik Kian Gie memang cukup beralasan, karena lembaga para penegak hukum dan lembaga pengawawsan perbankan yang ada belum cukup mampu untuk melaksanakan tugasnya, adanya unsur kesengajaan ketidakhati-hatian pihak bank dalam memberikan kredit kepada debitur, serta dijumpainya praktik kejahatan ekonomi di bidang perbankan.
Pengecualian
Rahasia Bank
Sebagaimana
diketahui bahwa di satu pihak kepentingan masyarakat mengkhendaki supaya
kewajiban rahasia bank dipegang teguh oleh perbankan, namun agar kepentingan
masyarakat lainnya tidak tersisihkan, dalam hal-hal tertentu beberapa kewajiban
rahasia bank itu dapat dikecualikan.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 memberikan pengecualian terhadap rahasia bank, yakni
sebagai berikut:
Untuk
kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak
berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Mentri Keuangan (
Pasal 41 ).
Untuk
meyelesaikan piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara dapat diberikan
pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia
Urusan Piutang Negara atas izin Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 41 A ).
Untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada
jaksa, polisi, atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 42 ).
Dalam
perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian
tanpa harus memperoleh izim Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 42 ).
Dalam
rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan
pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia ( Pasal 44 ).
Atas
persetujuan, permintaan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan secara tertulis
dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank
Indonesia.
Hal
yang paling penting untuk diingat bahwa adanya pengecualian-pengecualian
terhadap rahasia bank jika ada persetujuan dari nasabah.Undang-Undang Perbankan
tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa rahasia bank tidak berlaku bila ada persetujuan
nasabah kepada bank untuk mengungkapkannya.
Sanksi
Terhadap Pelanggaran Rahasia Bank
Secara
eksplisit, ada dua jenis tindak pidana yang ditentukan oleh Pasal 47
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang berkaitan dengan rahasia bank.
Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang tanpa membawa perintah atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafiliasi untuk memberikan keterangan yang harus dirahasiakan oleh bank.
Kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, atau pihak terafiliasi lainnya, yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasakan oleh bank. Tindak pidana tersebut ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2).
Adapun bunyi Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
(1) Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau piha terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40, diancam dengan hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya dua tahun dan paling lama empat tahun serta denda sekurang kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupian ) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 ( dua ratus miliar rupiah )
(2) Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja mmeberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya dua tahun dan paling lama empat tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 ( empat miliar rupiah ) dan paling banyak Rp. 800.000.000.000,00 ( delapan ratus miliar rupiah )
Sumber
:
Adrian Sutedi,2008. Hukum Perbankan. Jakarta : Sinar Grafika.
Adrian Sutedi,2008. Hukum Perbankan. Jakarta : Sinar Grafika.

Best 7 Slots By Paypal Casino Canada
BalasHapusTop 7 Slots by Paypal Casino 크레이지 슬롯 Canada 유흥 후기 — kbo 분석 All the slots with 아이 벳 25 paypal casinos in 블랙 잭 전략 Canada. Listing the top 7 casino payment options.
Play free casino games at dmartinmobah.com
BalasHapusOnline 파주 출장샵 Casino Games at dmartinmobah.com. 출장마사지 상주 출장마사지 Free and instant payments to 정읍 출장샵 our customers, with no fees, in-store play, or on 보령 출장샵 site!